Shalat jum’at merupakan suatu kewajiban untuk umat Islam,
khususnya untuk laki-laki dewasa. Kewajiban tersebut ada di dalam firman Allah;
"Hai orang" beriman, apabila dipanggil untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka segeralah kalian mengingat Allah dan
tinggalkan lah jual beli. Yang demikian tersebut lebih baik untukmu jika kamu
mengetahuinya.( Al-Jumu’ah: 9)
Di dalam hadsit nabi juga disebutkan; Dari Thariq bin Syihab ra
bahwa Rasulullah SAW berkata,
“Shalat Jumat itu ialah kewajiban untuk semua muslim dialakukan
dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) untuk 4 orang,yaitu.[1] Budak, [2]
Perempuan, [3] Anak kecil dan [4] Orang yang sedang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil daitas menunjukkan dengan jelas kewajiban
menjalankan shalat jum’at untuk laki-laki muslim. Jika kewajiban tersebut tidak
dilaksanakan, maka ia memperoleh dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad mempunyai dua arti, ummat da’wah
& ummat istajabah. Ummat da’wah yaitu seluruh manusia yang sudah ada (yang
telah hidup) beliau diutus sebagai Nabi & Rasul. Sedangkan umat Istijabah
yaitu orang-orang yang ada (hidup) setelah kerasulan Nabi Muhammad SAW dan
memutuskan memperoleh dakwah beliau Nabi Agung Muhammad SAW. Keluarnya
seseorang dari ummat nabi Muhammad SAW mempunyai arti penetapan kekufuran
seseorang.
Benarkah seseorang yang telah meninggalkan shalat Jum’at dia
keluar dari Agama Islam, atau disebut murtad? Mari bersama kita lihat
hadis-hadis yang menjelaskan bahaya tidak menjalankan sholat jum'at, apalagi
hingga 3x berturut-turut tidak melaksanakan adalah
"Barangsiapa tidak melaksanakan shalat jum’at 3x tanpa
udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya"
(HR Malik)
"Barangsiapa tidak melaksanakan shalat jum’at 3x dikarenan
meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya" (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
"Barangsiapa tidak mengerjakan shalat Jum’at 3x
berturut-turut, maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang
punggungnya" (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan melihat dan memperhatikan hadis-hadis diatas yang
membahas tentang meninggalkan shalat jum’at, kita semua bersama menemukan bahwa
tidak ada nash yang jelas dan pasti menjelaskan dan menunjukan batalnya
keimanan seseorang. Memang dalam salah satu hadist diatas, Ibnu Abbas
mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, arti dari kata itu
bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam
Islam.
Apalagi bahwa kata atau ucapan tersebut bukan berasal dari
Rasulullah SAW, jadi tidak dapat digunakan untuk menjelaskan dan memastikan
batalnya keislaman seseorang..
Dari sini, maka orang-orang yang tidak mengerjakan shalat jum’at
3x itu tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi jika ia masih mengerjakan
shalat yang lain, tetapi tentunya mendapatkan dosa yang besar.
Wallahu a’lam bish-shawab